{"id":1315,"date":"2008-10-25T23:36:55","date_gmt":"2008-10-25T16:36:55","guid":{"rendered":"http:\/\/berilmu.com\/blog\/?p=1315"},"modified":"2023-03-27T08:10:22","modified_gmt":"2023-03-27T01:10:22","slug":"fadak-kisah-yang-tak-kunjung-berakhir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.berilmu.com\/blog\/fadak-kisah-yang-tak-kunjung-berakhir\/","title":{"rendered":"Fadak, Kisah Yang Tak Kunjung Berakhir"},"content":{"rendered":"<h2><a href=\"http:\/\/haulasyiah.wordpress.com\/2008\/10\/25\/fadak-kisah-yang-tak-kunjung-berakhir\/\">Ditulis pada Oktober 25, 2008 oleh haulasyiah<\/a><\/h2>\n<p align=\"center\">Alhamdulillah wash shalatu wassalamu \u2018ala nabiyyina Muhammad, Wa \u2018ala alihi wa man ittaba\u2019a hudahu<\/p>\n<p>Jika mendengar kata Fadak, yang terbetik pastilah sebuah kisah yang terjadi antara Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dengan sayyidah Fathimah. Kaum syi\u2019ah yang demikian garangnya \u201cmembela\u201d ahlul bait nabi shalallahu \u2018alaihi wasallam menjadikan kisah ini sebagai bahan cemoohan atas khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, karena mereka menganggap beliau telah merampas hak kepemilikan tanah fadak dari sayyidah Fathimah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Hal ini disebabkan, kisah-kisah yang mereka jadikan rujukan bersumber dari hadits-hadits yang tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya. Ini sudah menjadi kebiasaan mereka selalu berpegang dengan hadits-hadits yang lemah atau pendapat yang ganjil. Berbeda dengan Ahlussunnah, yang telah Allah anugerahkan kepada mereka bashirah, dan ilmu pengetahuan, dengan penuh ketelitian dan kesabaran mereka memisahkan antara hadits yang shahih dan dh\u2019aif atau maudhu\u2019.<!--more--><br \/>\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\"><\/script><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block; text-align: center;\" data-ad-layout=\"in-article\" data-ad-format=\"fluid\" data-ad-client=\"ca-pub-3722339219833725\" data-ad-slot=\"1935354156\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><br \/>\n<strong>Sayyidah Fathimah radhiallahu \u2018anha<\/strong><\/p>\n<p>Namanya adalah Fathimah bintu Imamul muttaqin, rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam, Muhammad bin Abdillah bin Abdil Muththalib bin Hasyim, Al Hasyimiyyah shalallahu \u2018ala abiha wa alihi wasallam wa radhia \u2018anha.<\/p>\n<p>Sayyidah Fathimah adalah anak perempuan nabi shalallahu \u2018alaihi wasallam yang paling muda dan paling dicintai.<\/p>\n<p>Para pakar sejarah berbeda pendapat kapan sayyidah Fathimah dilahirkan, sebagian mereka menyebutkan bahwa ia dilahirkan ketika Ka\u2019bah sedang dibangun dan usia nabi shalallahu \u2018alaihi wasallam ketika itu 35 tahun, pendapat inilah yang dipegang Ja\u2019far Al Baqir, Al-\u2018Abbas dan Al Madaini. Sementara \u2018Ubaidullah bin Muhammad bin Sulaiman bin Ja\u2019far Al Hasyimi menyebutkan bahwa sayyidah Fathimah dilahirkan ketika ayahnya shalallahu \u2018alaihi wasallam berusia 41 tahun. Ia 5 tahun lebih tua dari \u2018Aisyah radhiallahu \u2018anhunna.<\/p>\n<p>Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari bahwa Fathimah hidup 6 bulan sepeninggal nabi shalallahu \u2018alaihi wasallam.<\/p>\n<p>Berkata Al Waqidi: sayyidah Fathimah wafat pada malam selasa, 3 ramadhan tahun 11 Hijriyyah. (lihat Al Ishabah, karya Al hafizh Ibnu Hajar rahimahullah)<\/p>\n<p><strong>Abu Bakar Ash-Shiddiq, Khalifah Rasulillah shalallahu \u2018alaihi wasallam<\/strong><\/p>\n<p>Namanya adalah: Abdullah bin Utsman bin \u2018Amir bin \u2018Amr bin Ka\u2019ab bin Sa\u2019ad bin Taim bin Murroh bin Ka\u2019ab bin Lu\u2019ai Al Qurasyi At Tamimi, Abu Bakar Ash Shiddiq bin Abi Quhafah, khalifah rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam.<\/p>\n<p>Dilahirkan 2 tahun 6 bulan setelah peristiwa Al Fiil, yakni 2 tahun lebih muda dari rasulullah shallahu \u2018alaihi wasallam.<\/p>\n<p>Abu Bakar Ash-Shiddiq meninggal hari senin bulan Jumadil Ula tahun 13 hijriyyah, dalam usia 63 tahun.<\/p>\n<p align=\"center\"><strong>Kisah tanah fadak<\/strong><\/p>\n<p>Kisah ini berawal ketika sayyidah Fathimah radhiallahu \u2018anha dan Al \u2018Abbas datang menemui khalifah Abu Bakar untuk meminta warisan rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam berupa tanah fadak dan keuntungan yang didapatkan dari hasil fadak. Maka khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq berkata: \u201cAku mendengar rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam bersabda: \u201cKami tidak pernah meninggalkan warisan, (harta) yang kami tinggalkan adalah sebagai shadaqah.\u201d Abu Bakar melanjutkan: \u201cDemi Allah! Tidak ada satu perkara pun yang aku lihat rasulullah melakukannya kecuali akan aku lakukan, karena aku khawatir jika melanggar perintah beliau aku akan binasa.\u201d Maka sayyidah Fathimah tidak pernah berbicara lagi dengan Abu Bakar sampai meninggal. (HR Al Bukhari dalam kitab shahihnya)<\/p>\n<p>Dalam sebagian redaksi hadits, pernyataan khalifah Abu Bakar diatas adalah sebagai jawaban dari argumen yang disebutkan sayyidah Fathimah berupa beberapa ayat Al- Qur\u2019an, diantara firman Allah:<\/p>\n<p>\u201cAllah mewasiatkan bagi anak-anak kalian, setiap laki-laki akan mendapatkan dua bagian wanita.\u201d<\/p>\n<p>Parapembaca rahimakumullah<\/p>\n<p>Jika kita perhatikan kisah diatas, sebenarnya khilaf yang terjadi antara Sayyidah Fathimah dan khalifah Abu Bakar adalah khilaf yang ilmiyyah, masing-masing memiliki hujjah. Akan tetapi kedengkian sebagian pihak terhadap pribadi khalifah Abu Bakar menjadikannya memandang Abu Bakar hanya dengan kacamata hasad. Seandainya mereka mau menimbang ini semua dengan timbangan syari\u2019at pastilah mereka akan berbicara dengan penuh penghormatan dan tidak perlu untuk menjatuhkan dan mencela salah satu dari kedua belah pihak. Karena keduanya memiliki hujjah yang menguatkan alasannya walaupun yang lebih benar hanya salah satu dari keduanya.<\/p>\n<p>Tanah Fadak yang terjadi pembicaraan dari jaman ke jaman hanya memiliki dua kemungkinan:<\/p>\n<ol start=\"1\">\n<li>bisa jadi itu merupakan harta warisan rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam kepada sayyidah Fathimah<\/li>\n<li>atau rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam langsung menghadiahkannya kepada sayyidah Fathimah.<\/li>\n<\/ol>\n<p align=\"center\"><strong>1. Fadak warisan nabi kepada sayyidah Fathimah<\/strong><\/p>\n<p>Kemungkinan pertama ini sangat mustahil, karena rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam dengan tegas menyatakan sebagaimana yang disebutkan khalifah Abu Bakar diatas: \u201c<strong>Kami (para nabi) tidak pernah meninggalkan warisan<\/strong>, semua harta yang kami tinggalkan adalah sebagai shadaqah\u201d dalam riwayat Ahmad dengan lafazh: \u201c<strong>Kami sekalian para nabi tidak pernah meninggalkan warisan.<\/strong>\u201c<\/p>\n<p><strong>Hadits Nabi Sebagai Penafsir Al Qur\u2019an<\/strong><\/p>\n<p>Dari argumen yang disebutkan sayyidah Fathimah diatas sudah cukup menunjukkan betapa luas pemahamannya tentang hukum-hukum islam, demikian pula jawaban khalifah Abu Bakar dengan hadits nabi shalallahu \u2018alaihi wasallam juga menunjukkan betapa luas pemahamannya tentang hukum-hukum islam.<\/p>\n<p>Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa khalifah Abu Bakar menjawab ayat-ayat Al-Qur\u2019an dengan hadits nabi?<\/p>\n<p>Parapembaca rahimakumullah, termasuk aqidah Ahlussunnah adalah bahwa hadits nabi shalallahu \u2018alaihi wasallam yang shahih kedudukannya setara dengan ayat Al-Qur\u2019an, kecuali dalam beberapa kondisi maka Al Qur\u2019an memiliki keutamaan lebih dari hadits nabi, Allah berfirman:<\/p>\n<p>\u201cTidaklah ia (Muhammad) berbicara dari hawa nafsunya * tidaklah yang ia ucapkan melainkan wahyu yang diwahyukan\u201d (QS. An-Najm 3-4) yakni Al Qur\u2019an dan hadits nabi keduanya sama-sama wahyu dari Allah.<\/p>\n<p>\u201cdan (rasul tersebut) mengajarkan kepada kalian Al Kitab dan Al Hikmah\u201d yang dimaksud Al Kitab adalah Al Qur\u2019an, adapun Al Hikmah adalah Hadits nabi.<\/p>\n<p>Rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam bersabda: \u201cKetahuilah, telah diturunkan kepadaku Al Kitab dan yang semisalnya (yakni hadits-haditsnya)\u201d (HSR Abu Daud)<\/p>\n<p>Lebih dari itu, hadits-hadits nabi merupakan menjabar Al Qur\u2019an,<\/p>\n<p dir=\"RTL\">\u0641\u0627\u0644\u0633\u0646\u0629 \u062a\u0641\u0633\u0631 \u0627\u0644\u0642\u0631\u0622\u0646<\/p>\n<p>\u201cSunnah nabi adalah penafsir Al Qur\u2019an\u201d<\/p>\n<p>Setiap ayat Al Qur\u2019an yang masih bersifat umum pasti akan dijelaskan secara rinci oleh hadits nabi. Sebagai contoh adalah amalan shalat, Allah didalam Al Qur\u2019an hanya menyebutkan shalat dalam bentuk perintah \u201cKerjakanlah shalat\u201d, kemudian dijelaskan secara rinci dalam hadits-hadits nabi tentang tata cara pelaksanannya dan hukum-hukum yang terkait dengannya. Demikian pula dengan perkara-perkara lainnya.<\/p>\n<p>Maka berawal dari sinilah khalifah Abu Bakar menjawab semua argumen yang disebutkan sayyidah Fathimah dengan hadits-hadits nabi yang tidak diragukan lagi keshahihannya.<\/p>\n<p>Menurut khalifah Abu Bakar bahwa ayat-ayat yang disebutkan sayyidah Fathimah masih bersifat umum, maka masih harus di tafsirkan dengan hadits nabi shalallahu \u2018alaihi wasallam. Ketika Allah berfirman:<\/p>\n<p>\u201cAllah mewasiatkan bagi anak-anak kalian, setiap laki-laki akan mendapatkan dua bagian wanita.\u201d<\/p>\n<p>Maka ayat ini dikhususkan dengan hadits nabi diatas \u201c<strong>Kami sekalian para nabi tidak pernah meninggalkan warisan<\/strong>\u201d seakan-akan maknanya adalah \u201cAllah mewasiatkan bagi anak-anak kalian, setiap laki-laki akan mendapatkan dua bagian wanita kecuali keturunan nabi maka tidak ada warisan untuk mereka.\u201d<\/p>\n<p>Seperti itu pula dalam masalah makan harta shadaqah, hukum asalnya semua kaum muslimin boleh memakan harta shadaqah, akan tetapi karena ada hadits khusus dari rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam yang berbunyi \u201cSesungguhnya keluarga Muhammad tidak boleh memakan harta shadaqah\u201d maka seakan-akan maknanya adalah: \u201cDiperbolehkan bagi seluruh kaum muslimin memakan harta shadaqah kecuali keluarga Muhammad (Ahlul baitnya) shalallahu \u2018alaihi wasallam\u201d.<\/p>\n<p>Maka pengambilan alih Tanah Fadak oleh khalifah Abu Bakar untuk kemasalahatan kaum muslimin memiliki alasan yang sangat kuat, karena beliau berhukum dengan hukum rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam \u201c<strong>Apa yang kami tinggalkan adalah shadaqah<\/strong>\u201c, oleh karena itu setelah menjawab argumen sayyidah Fathimah, khalifah Abu Bakar melanjutkan dengan ucapan: \u201c<strong>Demi Allah! Tidak ada satu perkara pun yang aku lihat rasulullah melakukannya kecuali akan aku lakukan, karena khawatir jika aku meninggalkan perkara yang telah rasulullah kerjakan aku akan binasa<\/strong>.\u201d<\/p>\n<p>Setelah diketahui bahwa khalifah Abu Bakar tidaklah berbuat kecuali mengikuti petunjuk nabi shalallahu \u2018alaihi wasallam masih kah kita mengingkarinya, menghinanya, mencelanya atau bahkan menuduhnya dengan tuduhan yang bukan-bukan?!!! <em>Subhanallah \u2018amma taqulun<\/em><\/p>\n<p><strong>Sayyidah Fathimah memaafkan khalifah Abu Bakar<\/strong><\/p>\n<p>Sendainya kalian wahai kaum syi\u2019ah mau bersikap inshaf, adil dan dewasa tentu kalian tidak akan terlalu membesar-besarkan masalah ini. Betapa tidak, telah disebutkan dalam referensi utama kalian bahwa Abu Bakar selaku khalifah rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam setelah peristiwa tersebut mendatangi sayyidah Fathimah untuk meminta maaf, lantas beliaupun memaafkannya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Nahjul Balaghah jilid 1 hal 57: \u201cKetika sayyidah Fathimah marah, Abu Bakar pun mendatanginya kemudian meminta maaf untuk Umar, lalu sayyidah Fathimah memaafkannya.\u201d<\/p>\n<p>Lihatlah, khalifah Abu Bakar selaku orang besar ketika itu dengan rasa hormatnya yang tinggi terhadap keluarga nabi shalallahu \u2018alaihi wasallam sudi mendatangi sayyidah Fathimah untuk meminta maaf, maka sayyidah Fathimah yang tidak pernah tamak dengan harta benda dengan senang hati memaafkannya.<\/p>\n<p>Akan tetapi yang sangat diherankan, mengapa kaum syi\u2019ah tidak pernah menyebutkan sama sekali kisah ini?? Padahal terdapat dalam referensi utama mereka! Jadi, apa sebenarnya yang mereka inginkan dari kisah ini??<\/p>\n<p><strong>Wanita Syi\u2019ah tidak mendapatkan warisan<\/strong><\/p>\n<p>Entah apa yang ada dipikiran orang-orang syi\u2019ah, satu sisi mereka menyebutkan bahwa tanah Fadak adalah warisan rasulullah untuk sayyidah Fathimah disisi lain mereka menyebutkan bahwa wanita tidak boleh mendapatkan warisan. Lagi-lagi masalah ini terdapat dalam referensi utama mereka.<\/p>\n<p>Al Kulaini pengarang kitab \u201cAl kafi\u201d, sebuah kitab yang sangat diagungkan kaum syi\u2019ah, kedudukannya setara dengan shahih Al Bukhari dan Muslim bagi kaum muslimin, memuat satu bab khusus dengan judul<\/p>\n<p dir=\"RTL\">\u0625\u0646\u0651 \u0627\u0644\u0646\u0633\u0627\u0621 \u0644\u0627 \u064a\u0631\u062b\u0646 \u0645\u0646 \u0627\u0644\u0639\u0642\u0627\u0631 \u0634\u064a\u0626\u0627\u064b<\/p>\n<p align=\"center\"><strong>\u201cSesungguhnya para wanita tidak mendapatkan warisan perabot rumah sedikitpun\u201d<\/strong><\/p>\n<p>kemudian ia menyebutkan beberapa riwayat dari imam-imam mereka, diantara adalah:<\/p>\n<p>Ia meriwayatkan dari Abu Ja\u2019far: \u201c<strong>Para<\/strong><strong> wanita tidak mendapatkan warisan tanah dan perabot rumah sedikitpun<\/strong>.\u201d<\/p>\n<p>Ath Thusi meriwayatkan dalam kitabnya \u201cAt Tahdzib\u201d dan Al Majlisi dalam \u201cBiharul Anwar\u201d dari Muyassar: \u201cAku bertanya kepada Abu Abdillah \u2018alaihissalam tentang wanita, bagian warisan apa yang mereka dapatkan? Ia menjawab: \u201c<strong>untuk mereka hanya senilai batu bata, bangunan, pasir, dan bambu. Adapun tanah dan perabot rumah maka mereka tidak mendapatkannya sedikitpun.<\/strong>\u201c<\/p>\n<p>Dari Muhammad bin Muslim dari Abu Ja\u2019far \u2018alaihissalam: \u201c<strong>Para<\/strong><strong> wanita tidak mendapatkan warisan tanah dan perabot rumah sedikitpun<\/strong>.\u201d<\/p>\n<p>Dan dari Abdul Malik bin A\u2019yun dari salah seorang dari keduanya \u2018alaihimassalam: \u201c<strong>Tidak ada bagi para wanita (bagian) dari rumah atau perabotnya sedikitpun.<\/strong>\u201c<\/p>\n<p>Bagaimana tanggapan kalian wahai kaum syiah???? Bukankah menurut imam kalian wanita juga tidak mendapatkan harta warisan?? Lalu mengapa kalian hanya mencela Abu Bakar dan diam terhadap imam kalian?!!<\/p>\n<p align=\"center\"><strong>2. Fadak adalah Hibah (pemberian) rasulullah untuk sayyidah Fathimah<\/strong><\/p>\n<p>Adapun kemungkinan kedua ini telah disebutkan oleh Al Kasysyani dalam kitab tafsirnya \u201cAsh Shafi\u201d 3\/186, dan perlu diadakan penelitian ulang lagi tentang keabsahannya. Seaindainya kisah ini kita anggap shahih -walaupun menyelisihi riwayat-riwayat sunni maupun syi\u2019ah yang shahih bahwa sayyidah Fathimah menuntut tanah Fadak adalah sebagai warisan bukan pemberian- ditinjau dari sisi keadilan terhadap anak sudah tidak pas, selain menyelisihi nash syar\u2019i juga tidak mungkin rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam sebagai seorang yang paling bertakwa kepada Allah melakukan hal semacam ini. Diriwayatkan dalam shahih Al Bukhari, Mulim, Nasa\u2019i, Ahmad, dan yang lainnya dari An Nu\u2019man bin Basyir radhiallahu \u2018anhuma bahwa ia dan ayahnya pernah datang menemui rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam, dan beliau ketika itu masih kecil kemudian ayahnya berkata kepada rasulullah: \u201cWahai rasulullah, sesungguhnya aku telah memberikan kepada anakku ini (sebagian hartaku), sekiranya engkau mau menjadi saksi atas perkara ini.\u201d Lantas rasulullah menanyainya: \u201cWahai Basyir, apakah kamu memiliki anak selainnya?\u201d Basyir menjawab: \u201cpunya (wahai rasulullah)\u201d \u201capakah kamu berikan kepada mereka semua sepertinya\u201d Tanya rasulullah lagi, Basyir menjawab: \u201ctidak (wahai rasulullah)\u201d maka rasulullah bersabda: \u201cKalau begitu aku tidak akan menjadi saksi atas ketidak adilan.\u201d<\/p>\n<p>Perhatikanlah bimbingan rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam kepada Basyir diatas untuk berlaku adil terhadap semua anaknya, beliau menyebut sikap memberi sebagian anak dan tidak memberikannya kepada yang lain sebagai tindakan ketidak adilan. Apakah mungkin rasulullah berlaku tidak adil?? Mungkinkah beliau selaku pengemban amanah Allah untuk berlaku tidak adil terhadap anak-anaknya hanya untuk perkara dunia seperti ini??? <em>Na\u2019udzu billahi min dzalik<\/em>.<\/p>\n<p>Semua kita tahu bahwa Khaibar ditaklukan pada tahun 7 hijriyyah sementara Zainab bintu rasulillah meninggal tahun 8 hijriyyah dan Ummu Kultsum meninggal tahun 9 hijriyyah, bagaimana mungkin rasulullah memberikan tanah Fadak kepada sayyidah Fathimah dan tidak kepada Zainab dan Ummu Kultsum?? Terlebih ketika riwayat-riwayat yang shahih menyebutkan bahwa tuntunan sayyidah Fathimah kepada khalifah Abu Bakar atas tanah Fadak adalah sebagai warisan bukan pemberian.<\/p>\n<p align=\"center\"><strong>Kesimpulan<\/strong><\/p>\n<p>Kesimpulan dari permasalahan ini, sebagaimana yang telah kami uraikan diatas adalah bahwa tanah Fadak bukanlah sebagai warisan karena para nabi tidak pernah meninggalkan warisan, dan bukan pula pemberian, karena selain menyelisihi riwayat-riwayat yang shahih milik sunni dan syi\u2019ah juga bertentangan dengan sikap adil.<\/p>\n<p>Bahkan inilah pendapat Imam Ali sendiri, ketika diangkat menjadi khalifah beliau tidak pernah memberikan bagian Fadak kepada anak-anaknya setelah sayyidah Fathimah meninggal, untuknya seperempat dan sisanya dibagikan kepada Al Hasan, Husein, Zainab dan Ummu Kultsum \u201cUntuk anak laki-laki mendapatkan dua bagian anak perempuan\u201d. Perkara ini dengan jelas termaktub dalam kitab-kitab sejarah.<\/p>\n<p>Bahkan, Sayyid Murtadho (imam Syi\u2019ah) dalam kitabnya \u201cAsy Syafi fil Imamah\u201d meriwayatkan dari Imam Ali, \u201cketika kepemimpinan berada di tangan Ali bin Abi Thalib \u2018alaihissalam beliau diingatkan untuk mengembalikan hak Fadak (kepada ahlul bait), (akan tetapi) beliau menjawab: Aku malu kepada Allah untuk mengembalikan sesuatu yang telah ditahan Abu Bakar dan dibiarkan Umar.\u201d<\/p>\n<p>Kesimpulan berikutnya adalah bahwa tujuan utama syi\u2019ah yang terlalu membesar-besarkan kisah Fadak ini hanya untuk mencela, menghina, merendahkan, dan menuduh khalifah rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam, seorang yang telah digelari \u201cAsh Shiddiq\u201d langsung dari langit yang ketujuh. <em>Na\u2019udzu billahi min dzalik<\/em><\/p>\n<p>Jika kecintaan mereka terhadap ahlul bait benar-benar tulus pasti mereka akan mengikuti langkah yang ditempuh sayyidah Fathimah yang telah memaafkan khalifah Abu Bakar dan langkah yang ditempuh imam Ali yang tidak pernah mengungkit-ukit permasalahan tersebut lagi sekalipun beliau telah menjadi khalifah.<\/p>\n<p align=\"center\"><strong>\u201cSeaindainya kecintaanmu tulus pasti kamu akan mengikutinya\u201d<\/strong><\/p>\n<p align=\"center\"><strong>\u201cKarena seorang akan selalu mengikuti siapa yang ia cintai\u201d<\/strong><\/p>\n<p align=\"center\"><strong>Syubuhat dan Bantahannya<\/strong><\/p>\n<p><strong>Syubuhat Pertama:<\/strong><\/p>\n<p>Sebagian pengikut syi\u2019ah meragukan keshahihan hadis nabi shalallahu \u2018alaihi wasallam yang disebutkan khalifah Abu Bakar diatas: \u201c<strong>Sesungguhnya<\/strong> k<strong>ami sekalian para nabi tidak pernah meninggalkan warisan<\/strong>\u201c.<\/p>\n<p><strong>Jawab: <\/strong><\/p>\n<p>hadits tersebut adalah shahih tanpa diragukan, baik bagi sunni maupun syiah. Keshahihannya bagi ahlussunnah tidak perlu penjelasan lagi, adapun bagi syi\u2019ah adalah sebagai berikut:<\/p>\n<p>Al Kulaini meriwayatkan dalam kitabnya \u201cAl Kafi\u201d dari Abu Abdillah \u2018alaihissalam, rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam bersabda: \u201c\u2026.. Sesungguhnya para ulama\u2019 adalah pewaris para nabi dan <strong>para nabi tidak pernah mewariskan dinar ataupun dirham (harta) akan tetapi mereka hanya mewariskan ilmu<\/strong>, barangsiapa yang mengambilnya (warisan ilmu tersebut) berarti ia telah mendapatkan bagian yang amat besar.\u201d. Al Majlisi mengomentari hadits ini dalam kitabnya Mir-atul \u2018Uqul 1\/111: \u201chadits pertama (hadits diatas) memiliki dua sanad, yang pertama majhul dan yang kedua hasan atau kuat yang tidak turun derajatnya dari shahih.\u201d Berarti hadits bahwa para nabi tidak pernah mewariskan harta benda disepakati keshahihannya oleh sunni dan syi\u2019ah.<\/p>\n<p>Bahkan, Al Khumaini -la\u2019natullah \u2018alaihi- menshahihkan hadits ini dalam kitabnya \u201cAl Hukumah Al Islamiyyah\u201d:<\/p>\n<p>\u201cTelah meriwayatkan Ali bin Ibrahim dari ayahnya dari Hammad bin \u2018Isa dari Al Qodah (Abdullah bin Maimun) dari Abu Abdillah \u2018alaihissalam ia berkata, rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam bersabda: \u201cBarangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu , pasti Allah akan membukakan untuknya dengannya jalan menuju surga\u2026. Sesungguhnya para ulama\u2019 adalah pewaris para nabi dan <strong>para nabi tidak pernah mewariskan dinar atau dirham akan tetapi hanya mewariskan ilmu<\/strong>. Barangsiapa yang mengambilnya (warisan ilmu tersebut) berarti ia telah mendapatkan bagian yang amat besar.\u201d.\u201d kemudian Al Khumaini menjelaskan keadaan perowinya:<\/p>\n<p dir=\"RTL\">\u0631\u062c\u0627\u0644 \u0627\u0644\u062d\u062f\u064a\u062b \u0643\u0644\u0647\u0645 \u062b\u0642\u0627\u062a \u060c \u062d\u062a\u0649 \u0623\u0646\u0651 \u0648\u0627\u0644\u062f \u0639\u0644\u064a \u0628\u0646 \u0625\u0628\u0631\u0627\u0647\u064a\u0645 (\u0625\u0628\u0631\u0627\u0647\u064a\u0645 \u0628\u0646 \u0647\u0627\u0634\u0645 ) \u0645\u0646 \u0643\u0628\u0627\u0631 \u0627\u0644\u062b\u0642\u0627\u062a (\u0627\u0644\u0645\u0639\u062a\u0645\u062f\u064a\u0646 \u0641\u064a \u0646\u0642\u0644 \u0627\u0644\u062d\u062f\u064a\u062b ) \u0641\u0636\u0644\u0627\u064b \u0639\u0646 \u0643\u0648\u0646\u0647 \u062b\u0642\u0629 )<\/p>\n<p>\u201cParaperowi hadits ini semuanya terpercaya, bahkan ayah Ali bin Ibrahim (Ibrahim bin Hasyim) dari pembesar tsiqot (yang dijadikan andalan dalam penukilan hadits) memiliki nilai lebih dari hanya sekedar terpercaya\u2026\u201d<\/p>\n<p>Jika haditsnya shahih, untuk apa lagi kita menyusahkan diri mencari-cari alasan untuk mengingkarinya??<\/p>\n<p><strong>Sybuhat Kedua:<\/strong><\/p>\n<p>Alasan mereka yang meragukan keshahihan hadits diatas karena kata mereka bertentangan dengan beberapa ayat Al Qur\u2019an yang menunjukkan bahwa para nabi juga saling mewarisi<\/p>\n<p><strong>Jawab: <\/strong>benar, beberapa ayat Al Qur\u2019an menunjukkan bahwa para nabi juga saling mewarisi, diantaranya adalah:<\/p>\n<p>Do\u2019a nabi Zakariya: \u201c(Ya Allah) Berilah aku dari sisi-Mu seorang anak * yang akan mewarisiku dan keluarga Ya\u2019qub\u2026\u201d (QS. Maryam: 5-6)<\/p>\n<p>Akan tetapi, yang dimaksud \u201cmewarisi\u201d dalam ayat diatas adalah mewarisi ilmu bukan harta benda, karena:<\/p>\n<p><strong>Pertama<\/strong>: Tidak pantas bagi seorang yang shalih untuk memohon kepada Allah agar diberi anak hanya untuk mewarisi harta benda, terlebih seorang nabi seperti Zakariya. beliau tidaklah meminta keturunan melainkan hanya untuk mewairisi ilmu dan kenabian, terbukti beliau diberi oleh Allah seorang anak yang bernama Yahya yang juga menjadi nabi.<\/p>\n<p><strong>Kedua<\/strong>: sangat masyhur dalam kitab-kitab sejarah bahwa nabi Zakariya adalah seorang yang fakir, disebutkan bahwa ia hanya seorang tukang kayu. Kira kira harta apa yang ia miliki sehingga minta keturunan kepada Allah subhanahu wata\u2019ala untuk mewarisinya?<\/p>\n<p><strong>Ketiga<\/strong>: Sesungguhnya lafazh \u201cAl Irts\u201d pusaka, tidak hanya diperuntukan untuk mewarisi harta benda, akan tetapi juga digunakan untuk mewarisi ilmu, kenabian, kekuasaan dan selainnya sebagaimana firman Allah \u201cKemudian kami wariskan Al Kitab kepada orang orang yang telah kami pilih dari hamba Kami.\u201d (QS Fathir: 32) \u201cMereka itulah para pewaris * yaitu yang mewarisi surga Firdaus, mereka kekal didalamnya.\u201d (QS. Al Mu\u2019minuun 10-11)<\/p>\n<p>Maka jelas bahwa nabi Zakariya tidaklah memogon agar diberi anak kecuali hanya untuk mewarisi ilmu dan kenabiannya dan kenabian keluarga Ya\u2019qub, ini sesuai dengan sabda rasululah shalallahu \u2018alaihi wasallam diatas: \u201cSesungguhnya para nabi tidak pernah mewariskan dinar dan dirham <strong>akan tetapi mereka hanya mewariskan ilmu\u201d.<\/strong><\/p>\n<p>Demikian pula dengan ayat: \u201cdan Sulaiman mewarisi Daud\u2026.\u201d (QS. An Naml: 16), yakni mewarisi ilmu, kenabian, dan kekuasaan, bukan mewarisi harta, karena:<\/p>\n<p><strong>Pertama<\/strong>: nabi Daud sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab tarikh memiliki 100 istri, 300 budak wanita, dan 19 orang anak. Bagaimana mungkin nabi Daud hanya memberikan warisannya kepada nabi Sulaiman? maka pengkhususan Sulaiman disini sangat tidak pas dan bertentangan dengan sikap keadilan.<\/p>\n<p><strong>Kedua<\/strong>: nabi Daud memiliki 19 anak laki-laki, jika yang dimaksud adalah mewarisi harta mengapa hanya Sulaiman yang disebutkan dalam ayat ini? apa pula keistimewaan Sulaiman sehingga Allah abadikan dalam kitabNya Al Karim?, karena mereka semua tentu akan mendapatkan bagian yang sama.<\/p>\n<p><strong>Ketiga<\/strong>: dikuatkan dengan kelanjutan ayat diatas dan ayat sebelumnya yang masih dalam satu konteks pembicaraan, kelanjutan ayatnya adalah:<\/p>\n<p>\u201cDan Sulaiman mewarisi Daud; ia (Sulaiman) berkata: \u201cWahai sekalian manusia, <strong>kami telah diberi ilmu<\/strong>\u2026.\u201d<\/p>\n<p>Adapun ayat sebelumnya,<\/p>\n<p>\u201cDan sungguh kami telah memberi Daud dan Sulaiman <strong>ilmu<\/strong>, keduanya berkata: \u201cSegala puji hanya milik Allah yang telah melebihkan kami atas sekalian hamba-Nya.\u201d (Qs. An-Naml:16)<\/p>\n<p>Komentar para pakar tafsir:<\/p>\n<p><strong>Ibnu Jarir Ath-Thabari<\/strong>: \u201cyakni mewarisi ilmu yang telah Allah berikan semasa hidupnya.\u201d<\/p>\n<p><strong>Ibnu Katsir<\/strong>: \u201cdan Sulaiman mewarisi Daud yakni kekuasaan dan kenabian bukan mewarisi harta\u2026\u201d<\/p>\n<p><strong>Al Baghawi<\/strong>: \u201cyakni kenabian, ilmu, dan kekuasaannya\u2026.\u201d<\/p>\n<p><strong>Asy Syaukani<\/strong>: \u201cyakni mewarisi Ilmu dan kenabian\u201d<\/p>\n<p><strong>Ibnul Jauzi<\/strong>: \u201cyakni mewarisi kenabian, ilmu, dan kekuasaannya.\u201d<\/p>\n<p><strong>As-Sa\u2019di<\/strong>: \u201cmewarisi keilmuwan, dan kenabiannya\u2026.\u201d<\/p>\n<p><strong>Asy-Syinqithi<\/strong>: \u201cTelah lalu penjelasannya bahwa yang dimaksud adalah mewarisi ilmu dan dien bukan mewarisi harta\u2026\u201d<\/p>\n<p><strong>As Suyuthi<\/strong>: \u201cmewarisi kenabian, kekuasaan, dan ilmunya.\u201d<\/p>\n<p><strong>\u2018Izzuddin Abdussalam<\/strong>: \u201cSulaiman mewarisi kenabian Daud dan kekuasaannya\u2026.\u201d<\/p>\n<p><strong>Al Alusi<\/strong>: \u201cyakni (Sulaiman) menempati kedudukannya (Daud) dalam hal kenabian dan kekuasaan maka jadilah ia seorang nabi yang memiliki kekuasaan sepeninggal bapaknya (Daud)\u2026.\u201d<\/p>\n<p>Jelaslah bahwa para nabi tidak pernah mewariskan harta benda, tidak lain yang mereka wariskan adalah ilmu, kenabian, dan kekuasaan. Sungguh benar rasulullah shalallahu \u2018alaihi wasallam:<\/p>\n<p>\u201cSesungguhnya para ulama\u2019 adalah pewaris para nabi dan <strong>para nabi tidak pernah mewariskan dinar atau dirham akan tetapi hanya mewariskan ilmu<\/strong>. Barangsiapa yang mengambilnya (warisan ilmu tersebut) berarti ia telah mendapatkan bagian yang amat besar.\u201d<\/p>\n<p>\u201c<\/p>\n<p align=\"center\"><strong>\u201cApa yang kami tinggalkan adalah shadaqah\u201d<\/strong><\/p>\n<p align=\"center\">Wa shalallahu \u2018ala nabiyyina Muhammad wa \u2018ala alihi wa shahbihi wasallam<\/p>\n<p align=\"center\">Wassalamu\u2019alaikum warahmatullahi wabarakatuh<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ditulis pada Oktober 25, 2008 oleh haulasyiah Alhamdulillah wash shalatu wassalamu \u2018ala nabiyyina Muhammad, Wa \u2018ala alihi wa man ittaba\u2019a hudahu Jika mendengar kata Fadak, yang terbetik pastilah sebuah kisah yang terjadi antara Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dengan sayyidah Fathimah. Kaum syi\u2019ah yang demikian garangnya \u201cmembela\u201d ahlul bait nabi shalallahu \u2018alaihi wasallam menjadikan kisah ini &hellip; <\/p>\n<p><a class=\"more-link btn\" href=\"https:\/\/www.berilmu.com\/blog\/fadak-kisah-yang-tak-kunjung-berakhir\/\">Continue reading<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[376,378,377],"class_list":["post-1315","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ilmu-akhirat","tag-fadak","tag-sunni-syiah","tag-syiah","item-wrap"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.berilmu.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1315","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.berilmu.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.berilmu.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.berilmu.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.berilmu.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1315"}],"version-history":[{"count":8,"href":"https:\/\/www.berilmu.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1315\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3791,"href":"https:\/\/www.berilmu.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1315\/revisions\/3791"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.berilmu.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1315"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.berilmu.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1315"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.berilmu.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1315"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}