Ketika saya coba mencari kenapa Bank bank di Indonesia tidak menyediakan tabungan EMAS Logam Mulia, saya menemukan dokumen di Agreement IMF yg isinya spt di bawah
Menurut IMF pada Articles of Agreement of the International Monetary Fund yang tertulis pada Article 4 Section 2 B, seperti pada gambar diatas yg terjemahannya kurang lebih :
Di bawah sistem moneter internasional dari jenis yang berlaku pada tanggal 1 Januari1976, perjanjian pertukaran dapat meliputi
(i) perawatan dengan anggota dari nilai mata uangnya dalam hal hak gambar khusus atau penyebut lain, selain EMAS, dipilih oleh anggota, atau
(ii) pengaturan koperasi dengan anggota yang mempertahankan nilai mata uang merekadalam kaitannya dengan nilai mata uang atau mata uang anggota lain, atau
(iii) pengaturan pertukaran lain pilihan anggota.
sumber : http://www.imf.org/external/np/pp/eng/2006/062806.pdf