Nih Bedanya Kredit Sepeda Motor Syariah dan Konvensional

Terbukti di Pekan Raya Jakarta, penjualan melalui leasing syariah mendominasi transaksi. Hampir 60 persen penjualan Honda terjadi melalui leasing syariah. Leasing ini memiliki keuntungan karena tidak terkena aturan perundangan yang dikeluarkan Bank Indonesia. Yakni untuk kendaraan bermotor minimal uang muka sebesar 20-25 persen.



Assalamu'alaikum, Welcome to PutoZone, Toko Online Serba Murah, terima kasih sudah berkunjung di Berilmu.com
“Untuk pembelian dengan leasing syariah pengenaan down payment sebesar 7,5 persen,” ungkap Olivia, Dealer Development PT Wahana Makmur Sejati, main-dealer Honda Jakarta – Tangerang.Sebenarnya bagaimana sih perhitungan leasing syariah dan apa perbedaannya dengan leasing konvensional? Apa saja keuntungannya dan kelemahannya penggunaan leasing Syariah dibanding leasing konvensional?

“Perbedaan antara konvensional dan syariah terletak pada akadnya. Pada kredit syariah semuanya dilakukan di depan atau yang disebut Mudharabah,” jelas Inung Wiji Setiadi, Dept Head FIF Syariah.

Maksud akad kredit dilakukan di depan menurut Inung adalah keuntungan atau margin ditetapkan diawal. “Jadi, antara penjual dan pembeli mendapatkan kesepakatan. Misalnya, motor Honda Spacy Helm-In Injeksi yang dijual Rp 12,9 juta on the road. Setelah ditetapkan margin keuntungan katakan Rp 3,5 juta, dan antara pembeli dan penjual setuju, maka akad kredit bisa dilakukan. Marjin atau keuntungan ini kalau dikonvensional dinamakan bunga. Tapi, kami menyebutnya keuntungan,’ jelas Inung.

Jika pada leasing konvensional dikenakan bunga harian begitu telat membayar dari waktunya alias jatuh tempo. Di leasing syariah tidak ada penalti. “Tidak ada bunga telat bayar kredit motor atau mobil perhari, tetapi kami hanya dikenakan infaq Rp 2.500 per hari untuk fakir miskin,” tambah Eka Riyadi dari BPR Al Salaam di Depok, Jawa Barat yang memiliki fasilitas leasing syariah.

Yang patut dipertimbangkan dari leasing Syariah ketika terjadi pelunasan di awal. Jika terjadi pelunasan, misalnya, masa pembayaran 35 bulan, di bulan ke-12 sudah mau dilunasi. Maka, konsumen wajib melunasi semua biaya pokok termasuk margin yang sudah ditetapkan. “Pengurangan tergantung pada kesediaan pihak leasing,” kata Inung.

Berbeda dengan sistem konvensional. “Kalau konvensional, hanya membayar pokok yang belum dibayar plus ada denda yang telah ditetapkan,” ungkap Olivia.

Mari lihat simulasi untuk memudahkan membandingkan. Honda Spacy Helm-In PGM FI. Harga tunai dipatok Rp 12,9 juta on the road. Dengan kesepakatan cicilan selama 35 bulan. Dan disepakti pula margin atau keuntungan yang diberikan kepada pihak penjual (leasing) termasuk biaya-biaya lain sebesar Rp 3,5 juta per unit. “Maka harga jual ke konsumen sebesar Rp 16,4 juta,” kata Inung.

Untuk pembayaran per bulannya adalah sebesar Rp 16,4 juta dikurangi DP yang biasanya 7,5 persen atau Rp 1,2 juta, jadi sebesar Rp 15,2 juta. Sisa angsuran itulah yang dibagi lamanya masa peminjaman yakni 35 bulan. Sehingga per bulan konsumen membayar Rp 434 ribuan.

Pembiayaan konvensional konsumen sudah diberikan tabel pembayaran. “Harga on the road ditambah dengan bunga dan biaya-biaya lainnya seperti asuransi. Lantas dikurangi uang muka dan dibagi masa pembayaran,” tutup Inung. (Sumber:motorplus-online.com) 

Permanent link to this article: https://www.berilmu.com/blog/nih-bedanya-kredit-sepeda-motor-syariah-dan-konvensional/