Mengenal Investasi Structured Product

Structured ProductStructured Product adalah bentuk produk keuangan non konvensional yang merupakan penggabungan antara dua atau lebih instrumen keuangan, berupa instrumen keuangan non-derivatif dan derivatif.

Potensi imbal hasil atau keuntungan yang dapat diperoleh dari Structured Product akan dikaitkan dengan satu atau lebih variabel dasar yang ditetapkan seperti suku bunga, nilai tukar, komoditas, ekuitas, dan/atau indeks. Namun demikian, kinerja yang dijanjikan dari Structured Product tidak selalu berbanding lurus terhadap kinerja variabel dasarnya dan performa atau kinerja masa lalu dari variabel dasar bukan merupakan indikasi atas potensi keuntungan atau kerugian dari suatu Structured Product

Structured Product ditujukan untuk calon Pembeli yang memiliki pengetahuan memadai tentang kondisi pasar keuangan, derivatif, dan memiliki toleransi risiko (risk apetite) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan calon Pembeli produk konvensional seperti tabungan, deposito dan giro.



Transaksi Structured Product didasarkan pada perjanjian antara Pembeli dan Penerbit Structured Product. Hal-hal yang diperjanjikan antara Pembeli dan Penerbit antara lain mencantumkan:

  1. Instrumen derivatif adalah instrumen keuangan yang nilainya ditentukan dari nilai produk yang mendasarinya (underlying)
  2. Nama Produk dan Penerbit produk;
  3. Nama Pembeli;
  4. Karakteristik dan fitur;
  5. Nilai transaksi;
  6. Tanggal Transaksi;
  7. Tanggal Settlement;
  8. Biaya-biaya yang melekat;
  9. Mata uang yang ditransaksikan;
  10. Acuan instrumen keuangan yang ditransaksikan;
  11. Advis dan konfirmasi transaksi derivatif;
  12. Domisili dan hukum yang berlaku dalam hal terjadi sengketa

BENTUK STRUCTURED PRODUCT

Pada umumnya Structured Product dapat dibagi ke dalam 4 kategori sebagai berikut:

  1. Principal Protected.
    Ditujukan untuk Nasabah yang memiliki toleransi risiko (risk apetite) yang relatif konservatif, tidak memerlukan likuiditas dalam jangka pendek, ingin memiliki eksposur terhadap pasar namun secara bersamaan tetap berkeinginan untuk menjaga keutuhan pokok investasi yang ditanamkan.
  2. Non Principle Protected.
    Non Principle Protected Structured Product ditujukan untuk Nasabah yang mempunyai toleransi risiko yang lebih tinggi dibanding dengan Nasabah konservatif. Structured Product seperti ini memberikan potensi keuntungan atau imbal hasil yang relatif lebih tinggi apabila dibandingkan dengan Principle Protected Structured Product. Namun demikian, potensi hasil yang lebih tinggi tersebut akan menggantikan proteksi yang diberikan terhadap pokok yang diinvestasikan Nasabah. Oleh karena itu, Nasabah akan ter-ekspose secara menyeluruh terhadap risiko kerugian dari produk tersebut sehingga dapat mengalami kerugian baik terhadap sebagian ataupun keseluruhan investasi awal Nasabah.
  3. Leverage
    Ditujukan untuk Nasabah yang canggih (sophisticated), memiliki strategi investasi yang agresif dan merupakan risk taker. Fitur dari Leveraged Structured Product pun pada umumnya tidak bersifat generik, distruktur untuk kebutuhan tertentu, dan sangat kompleks. Produk seperti ini dapat memberikan potensi keuntungan atau imbal hasil yang berlipat (leveraged returns). Leveraged Structured Product tidak akan memberikan proteksi terhadap nilai pokok awal investasi Nasabah maupun potensi keuntungan atau imbal hasil. Dari sisi risiko, terdapat pula kemungkinan bahwa potensi kerugian yang akan dialami Nasabah dapat melebihi nilai pokok investasi Nasabah sehingga dapat menimbulkan kewajiban Nasabah kepada penerbit Structured Product.
  4. Callable Structures.
    Callable Structures adalah fitur Structured Product yang memberikan opsi kepada penerbit Structured Product untuk menghentikan dan menyelesaikan transaksi sebelum jatuh tempo. Dalam pemberian opsi tersebut, Nasabah seolah-olah menerbitkan dan menjual opsi kepada Penerbit produk. “Premi” yang diterima Nasabah dari Penerbit atas penjualan opsi tersebut itulah yang akan dijadikan sebagai bagian dari potensi keuntungan atau imbal hasil yang dapat diperoleh Nasabah. Hal ini mengakibatkan potensi keuntungan atau imbal hasil yang mungkin diperoleh relatif lebih tinggi. Namun demikian, apabila opsi tersebut digunakan oleh Penerbit, maka potensi keuntungan Nasabah dari transaksi yang tersisa akan hilang

PENERBIT STRUCTURED PRODUCT

Penerbit Structured Product dapat dibedakan berdasarkan 3 faktor sebagai berikut:

No. Faktor Penerbit
1. Lembaga Keuangan Penerbit Bank dan Non-Bank
Structured Product yang diterbitkan Bank pada umumnya merupakan gabungan antara produk konvensional Bank, seperti tabungan atau deposito, dengan instrumen keuangan lainnya.
Structured Product yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non-Bank pada umumnya berbentuk Reksadana Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan oleh Manajer Investasi.
2. Lokasi Penerbit On-shore (di dalam negeri) dan Off-shore (di luar negeri)
3. Proses Penjualan Penjualan langsung: Penjualan Structured Product dilakukan secara langsung oleh Penerbit Structured Product.
Penjualan tidak langsung: Penjualan Structured Product dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan penerbit Structured Product (Agen Penjual/referral). Perjanjian ditandatangani antara pihak Penerbit produk (bukan Agen Penjual/referral) dan Pembeli, sehingga pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak dan kewajiban adalah Penerbit.

RISIKO STRUCTURED PRODUCT

Perlu dipahami bahwa Structured Product sangat mengandung risiko. Risiko utama yang terdapat pada Structured Product antara lain :

Risiko Kredit
Structured Product merupakan bentuk kewajiban “unsecured” dari Penerbit. Hal ini berarti bahwa pengembalian pokok maupun pembayaran atas potensi keuntungan atau imbal hasil yang diperoleh akan sangat bergantung kepada kemampuan Penerbit Structured Product tersebut untuk memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, kelayakan dan kemampuan Penerbit, terutama dari sisi keuangan merupakan hal utama yang wajib dipertimbangkan dalam menilai kualitas dari Structured Product yang ditawarkan, walaupun jenis produk yang ditawarkan memiliki fitur perlindungan terhadap pokok yang diinvestasikan.

Risiko likuiditas.
Structured Product pada umumnya tidak diperdagangkan di bursa namun apabila diperdagangkan, volume perdagangan produk tersebut relatif tidak signifikan. Konsekuensi dari hal tersebut adalah tidak adanya pasar sekunder (secondary market) untuk Structured Product. Hal ini mengakibatkan Structured Product pada umumnya bersifat tidak likuid sehingga akan menyulitkan Nasabah apabila Nasabah ingin menjual produk tersebut sebelum jatuh tempo. Dalam hal Nasabah dapat me-redeem produk tersebut kepada Penerbit, maka Nasabah akan dihadapkan pada kondisi dimana pengembalian yang diberikan (apabila ada) akan lebih kecil dari nilai investasi awal disamping akan dikenakan biaya yang terkait dengan penghentian transaksi. Oleh karena itu, Nasabah yang ingin melakukan investasi Structured Product harus memiliki kemampuan untuk dapat memegangnya sampai dengan jatuh tempo.

Risiko pasar.
Sebagaimana diketahui, nilai atau arus kas Structured Product akan dikaitkan dengan satu atau lebih variabel dasar seperti nilai tukar, suku bunga, dan ekuitas. Oleh karena itu, kinerja dari variabel dasar tersebut, baik dari sisi arah pergerakan maupun volatilitasnya, akan mempengaruhi nilai (baik pokok maupun potensi keuntungan atau imbal hasil) dari Structured Product. Berdasarkan hal tersebut, terdapat probabilitas bahwa Structured Product tidak akan memberikan pendapatan bunga atau imbal hasil (atau dalam hal memberi pendapatan bunga atau imbal hasil, arus kas dari pendapatan atau imbal hasil tersebut dapat bersifat tidak reguler) apabila variabel dasar yang dikaitkan terhadap produk mengalami kinerja yang negatif. Oleh karena itu, Structured Product pada umumnya tidak akan sesuai bagi Nasabah yang mencari pendapatan bunga atau imbal hasil yang stabil.

Risiko hukum.
Structured Product bukanlah produk keuangan yang bersifat konvensional dan sederhana. Oleh karena itu, dari aspek hukum terutama yang terkait persyaratan dan informasi yang terkandung dalam dokumen/kontrak yang dijadikan basis transaksi Structured Product merupakan hal yang wajib diperhatikan. Kompleksitas dari Structured Product juga akan membawa konsekuensi semakin kompleksnya faktor-faktor yang harus diperhatikan Nasabah dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa yang terkait dengan transaksi yang dilakukan. Sebagai contoh, tidak semua Structured Product menggunakan domisili hukum domestik sebagai tempat penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi terkait dengan transaksi yang dilakukan.

Disamping ke 4 risiko utama tersebut, terdapat pula jenis risiko lain yang harus diperhatikan Nasabah yang terkait dengan Structured Product seperti:

Risiko operasional; risiko yang terkait dengan operasionalisasi transaksi.

Risiko prepayment; risiko dieksekusinya opsi atas produk yang mengakibatkan penghentian produk sebelum jatuh tempo. Hal ini mengakibatkan berkurangnya potensi keuntungan atau imbal hasil yang dapat diterima.

BIAYA YANG MELEKAT

Dalam transaksi Structured Product dapat timbul biaya-biaya, diantaranya:

  1. Biaya Premi : biaya yang harus dibayar pembeli untuk mendapatkan manfaat dari kontrak
  2. Biaya Pembelian : biaya yang dikeluarkan pada saat pembelian Structured Product
  3. Pre termination fee. / Early termination fee/Unwinding cost/Redemption fee: biaya yang dikenakan apabila Pembeli menghentikan kontrak sebelum jatuh tempo
  4. Biaya Kustodi : biaya penitipan surat berharga.
  5. Biaya Meterai.

ASPEK HUKUM

Terkait dengan aspek hukum, calon pembeli Structured Product wajib mengetahui:

  1. Produk yang ditawarkan telah mendapat ijin dari instansi yang berwenang.
  2. Domisili dan hukum yang berlaku atas produk yang ditawarkan.
  3. Isi dari semua dokumen yang akan ditandatangani.

HAL HAL YANG PERLU DIYAKINI OLEH CALON PEMBELI SEBELUM MEMBELI STRUCTURED PRODUCT

No. Pertanyaan Tujuan Pertanyaan
1. Apa jenis produk yang ditawarkan dan siapa penerbit serta penjual produknya? Lebih memahami karakteristik dan fitur dari produk serta dapat menilai kredibilitas Penerbit/Penjual Structured Product dimaksud.
2. Apa risiko utama yang timbul dari produk yang ditawarkan? Lebih memahami risiko utama yang dapat berpengaruh terhadap performa dari Structured Product.
3. Apa keuntungan terbesar yang diperoleh dan kerugian terburuk yang dihadapi? Mengetahui potensi keuntungan yang akan diperoleh dan kerugian yang akan dihadapi sesuai toleransi risiko dari calon Pembeli.
4. Biaya apa saja dan berapa besar yang melekat pada produk tersebut? Mengetahui berapa besar biaya yang harus dikeluarkan oleh calon Pembeli dibandingkan dengan keuntungan yang akan diperoleh.
5. Apakah ada laporan berkala yang disampaikan kepada Pembeli mencakup kinerja produk dan informasi material lainnya? Apakah ada sumber lain yang dapat digunakan oleh Pembeli untuk memperoleh informasi terkini? Mengetahui penilaian reguler terhadap performa produk dan bagaimana cara memperolehnya sehingga Pembeli dapat menentukan langkah untuk meningkatkan keuntungan atau mengurangi risiko.
6. Apakah dimungkinkan Pembeli memutus perjanjian pembelian Structured Product sebelum jatuh tempo? Apa konsekuensi bagi Pembeli? Mengetahui mekanisme pemutusan perjanjian, risiko dan biaya sebagai dampak dari keputusan yang diambil oleh Pembeli.
7. Apakah Penerbit produk berbadan hukum Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia? Mengetahui pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan produk, apakah merupakan badan hukum dan dapat dikenakan hukum Indonesia. Jika pihak-pihak yang terkait bukan berbadan hukum Indonesia, maka pembeli perlu menanyakan lebih lanjut mengenai hukum yang berlaku serta risiko-risiko yang akan dihadapi apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
8. Apakah terdapat mekanisme pengaduan/komplain atau penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dari pembelian produk tersebut? Mengetahui mekanisme pengaduan/komplain jika terdapat perselisihan/sengketa.

Apabila jawaban dari pertanyaan tersebut tidak sesuai dengan toleransi risiko calon Pembeli, kemungkinan besar Structured Product bukanlah pilihan investasi yang tepat bagi calon Pembeli.

Permanent link to this article: https://www.berilmu.com/blog/mengenal-investasi-structured-product/